Nganjuk, Radar Merah Putih -Agenda rapat pleno KPUD Nganjuk bersama insan pers, rencananya akan membahas ungkapan Moderator saat acara Debat Kandidat Putaran ke 2 Pilbup Nganjuk 2018 , yang diselenggarakan di gedung wanita Nganjuk pada hari selasa lalu, ( 24/04/2018).
Agenda rapat pleno,Kamis,26 April 2018,pukul 09 wib,akan digelar di ruang rapat KPUD Nganjuk , bertempat di Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro.
"Rapat pleno akan membahas dan membicarakan serta mengevaluasi kejadian beberapa hari yang lalu saat debat berlangsung,sekilas informasi saat itu ada diskriminasi KPU melalui moderator kepada insan pers yang saat itu pula mendapat undangan khusus dari KPUD nganjuk ".Ungkap Teguh Santosa alias Kang Bujel.
Kang Bujel selaku Ketua Aliansi Wartawan Nganjuk dengan tegas minta diadakan rapat pleno untuk memperjelas permasalahan yang terjadi di acara debat kandidat tersebut.
Sekedar informasi ,Selain AWN ,Pengurus IJTI dan PWI Nganjuk ikut merasa geram, karena acara debat kandidat adalah cara untuk mendapat poin atau simpatik para pendukung dari masing masing paslon.
Ditempat yang sama Djulianto,Ketua LBH KORAK Nganjuk,selaku penasehat AWN menambahkan," memperlakukan Wartawan dengan melarang melakukan pengambilan gambar dan melakukan peliputan saat debat berlangsung merupakan perbuatan yang mendiskriminasikan kerja wartawan, moderator saat itu disampaikan kepada media, itu salah besar mereka bisa dikenai ancaman pidana,mengingat UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,Pasal 4 ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyeberluaskan gagasan informasi,serta Pasal 18 ayat 1 ,Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,"Tegas Djuli.
Ditambahkan Djuli,"Pers itu bebas, meliput kejadian,peristiwa dan kegiatan dalam bentuk apapun, dimanapun itu bebas, yang penting sesuai undang undang pers dan kode etik jurnalistik".
Dalam Agenda rapat pleno besok(red**) Awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Nganjuk memohon dan meminta klarifikasi peristiwa kepada pihak KPUD Nganjuk agar tidak terjadi miskomunikas.
Menurut informasi yang dihimpun oleh beberapa awak media diketemukan adanya satu pelanggaran diskriminasi moderator,Rasyid Anggoro terhadap Awak media.
Ucapan atau bisikan yang disampaikan ternyata perintah dari orang lain yang bukan dari KPU itu sendiri.( siwi/tim).
0 Komentar