Nganjuk,Radar MP - Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta,S.I.K.,M.H, gelar konferensi pers ungkap lima kasus yang salah satunya perkara penadahan berdasarkan No : LP/B/32/VIII/2018/Jatim/ResNganjuk/Sek Kertosono tertanggal 5 Agustus 2018 berada di Mapolsek Kertosono.Rabu 24/10/2018
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta,S.I.K.,M.H, menyampaikan bahwa Tersangka Sutomo bin Samsuri dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadaan dimana tersangka menerima barang berupa sepeda motor Honda GL -200 D ( Tiger) No.pol Ag 6433 xl tahun 2006 dari tersangka pencurian sebelumnya Aditya Alias Gimbal yang tidak dilengkapi surat surat karena tidak terjual akhirnya motor dilepas onderdilnya satu persatu kemudian oleh tersangka dijual di tempat lain kiloan dan terjual 1.800.000. Uang tersebut lalu diserahkan pada Gimbal yang sisanya 750.000 di terima oleh tersangka penadah Sutomo alias Tomo Bin samsuri.
Dalam keterangan persnya Kapolres mengungkapkan bahwa Pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan di kota Malang,"Ungkapnya.
Sebelumnya diungkap oleh Kapolres Nganjuk tentang kasus penganiayaan dengan Tersangka Zainuro Syarifudin Asnan alias Toib dengan Pasal 351 ayat (1),(4) KUHP ,sehubungan dengan Laporan Korban No: LP/B/36/IX/2018 /JATIM/RESNGANJUK/SEK KERTOSONO tertanggal 10 September 2018.
Diungkapkan oleh Kapolres dihadapan awak media tv,cetak dan online bahwa penganiayaan terjadi pada 8 September 2018 sekitar puku 21.30 Wib saat korban Teguh Nongkrong di pertigaan jalan dusun Mantaos Desa Nglawak Kecamatan Kertosono bersama 5 orang temannya dan salah satunya,tersangka yang pada saat itu korban bertanya Kene seng melu Sah Sahan arek piro (sini yang akan ikut pengesahan PSHT berapa anak )Tersangka menjawab Kene arek limo dah sah sah an(sini sudah lima yang ikut pengesahan) " Lanjut tersangka bertanya lagi " Anakmu Kae latihan Nang Ndi Pak Guh,(anakmu dulu ikut pengesahan dimana Pak Guh ) kemudian korban menjawab Aku enggak ngerti Ketoke Nang patianrowo(saya tidak tau kelihatannya di Patianrowo) kemudian korban bercerita bahwa tahun 1982 Tau melu latihan (pernah ikut latihan),"ungkapnya.
masih ungkap Kapolres,"kemudian sekitar jam 23.00 wib korban di ajak oleh pelaku ke dusun Mentaos desa Nglawak kemudian tersangka bertanya Awakmu Juruse Piro (kamu punya jurus berapa )dan korban menjawab sudah Aku sudah tidak ingat lagi lalu tersangka menendang korban sehingga luka memar pada pelipis kiri ,memar pada mata kanan dan kiri Robek pada kantong mata sebelah kanan telingah kiri mengeluarkan darah mulut mengelurkan darah Gigi bawah kiri lepas dan menjalani rawat Inap di RSUD Kertosono,"jelasnya
Dalam pers release tersebut dilanjutkan dengan mengungkap kasus pencurian dengan Tersangka Mat Soleh dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian , sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/40/X/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEK KERTOSONO tertanggal 18 Oktober 2018.
disampaikan oleh Kapolres bahwa tersangka adalah pelaku kambuan RESIDIVIS pernah terlibat pencurian Laptop di Jombang .Tersangka melakukan pencurian tas pinggang merek Diesel warna coklat kombinasi abu abu.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kapolres Nganjuk Dewa Nyoman Nanta Wiranta ,"Kasus Penipuan dan Penggelapan pada Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP ,Tersangka Aditya Wibowo alias Gimbal ,Sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/32/VIII/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEK KERTOSONO,tertanggal 5 Agustus 2018.
diungkapkan dalam konferensi pers bahwa tersangka pada sekitar tanggal 11 Juli 2018 menghubungi korban, Hari Nur Rachmad untuk bertemu dengan maksud ingin memiliki barang milik korban sepeda motor Tiger AG 6344 xl tahun 2006 korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya.
jelasnya.
Masih dilanjutkan," sehingga kemudian bertemu pada hari Kamis 12 juli 2018 di kertosono ,kemudian tersangka diajak minum kopi di warung kedai 64 Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono, sampai di warung Tersangka pinjam sepeda motor korban Alasannya untuk menjemput temannya namun setelah ditunggu hingga berapa lama tersangka menghilang dan melarikan diri ke kota Malang membawah kabur motor korban,"paparnya.
Selanjutnya dalam penyelidikan Reskrim polsek kertosono tersangka berhasil ditangkap di kota Malang tanpa perlawanan, 18 September 2018.
Ungkap kasus yang terakhir kasus pencurian dengan Kekerasan (Perampasan Sepeda Motor Tersangka Adik Purnomo dikenai Pasal 365 ayat (1) (2) KUHP, Sehubungan dengan Laporan Polisi No: LP/B/15/III/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEKKERTOSONO tertanggal 25 Maret 2018.
Kapolres Nganjuk,Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam pers release tersebut membeberkan kronologis kasus dimana pelaku bertemu dengan korban di Warung kopi depan SMKN 1 Kertosono ,Jl Kusuma Bangsa Desa Pelem Kecamatan Kertosono,"jelasnya
Lebih lanjut ungkap Dewa," Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri pada satrescoba Polres Kediri kemudian korban disuruh memata matai di dekat warung yg berada sebelah timur SMKN 1 dengan berjalan kaki dan menyuruh agar sepeda motornya di tinggal di lokasinya,selanjutnya 1 sepeda motor Vario milik korban langsung dibawah lari oleh pelaku ,korban mengetahui sepeda motornya dibawah oleh pelaku selanjutnya dikejar oleh korban dan berhasil dengan menarik jaketnya pelaku namum terjadi perkelaian dan dipukul pelaku 2 kali dan melukai wajah korban,"ungkapnya.
Masih kata Kapolres ,"akhirnya lepas tangan korban dan akhirnya pelaku berhasil membawa lari motor milik korban, pelaku dalam pelariannya dan upaya upaya penyelidikan reskrim Polsek Kertosono akhir pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 oktober 2018.,"urainya.(siwi)
0 Komentar