Nganjuk, Radar MP –Warga salah satu desa di Kecamatan Prambon, melaporkan kepala desanya di Kejaksaan Negeri Nganjuk, karena diduga telah korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2017.
Beberapa warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaporkan Yan, kepala desanya lantaran diduga menyelewengkan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018. Mereka membawa berkas tentang penggunana DD tersebut, Senin ( 31/12/2018).
Mursam (55) salah satu warga (pelapor) mengatakan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Yan sang kepala desa yang paling menyolok adalah penggunaan DD untuk pavingisasi di salah satu dusun.
“Dalam laporan keuangannya, pavingisasi itu menghabiskan dana Rp 952 juta. Namun dalam praktiknya pavingisasi di tiga titk tersebut diduga telah di-mark-up. Padahal jika ditafsir hanya habis sekitar Rp 120 juta,” bebernya.
lanjut Mursam, selain dugaan proyek fisik ada juga dugaan penyelewengan berupa kegiatan fiktif proyek insfrastruktur lain yang juga menggunakan anggaran DD. “Semua data dan bukti awal telah kami serahkan pihak kejaksaan. Kami berharap pihak kejaksaan segera menurunkan timnya ke desa kami untuk melakukan penyelidikan,” harapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari kasusnya. “Masih kita pelajari,” katanya singkat. (siwi).
0 Komentar