Nganjuk , Radar MP - Karena ulahnya yang tak patut dicontoh ini , pria berinisial Ezf digelandang di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya , Senin ( 25/02/2019) .
Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pria berinisial EZF, oknum guru di salah satu lembaga pendidikan /MTs di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendapat sorotan dari masyarakat sekitar juga Kemenag Nganjuk .
Selaku kuasa Hukum , Prayogo Laksono S.H mendampingi korban ( sebut saja rindu , salah satu siswa kelas VII ) bersama orang tuanya untuk melaporkan pelaku ( oknum guru ) tersebut ke Mapolres Nganjuk siang tadi pukul 14.00 WIB
Abdul Kafi ayah korban "Saya tidak terima, sampai dimanapun dan kapanpun saya tak terima , dia ( red -pelaku ) harus dihukum yang harus setimpal dengan perbuatanya ," geram abdul kapi ayah korban .
Prayogo Laksono kuasa hukum korban “ melihat kondisi ekonominya yang lemah kita upayakan pendampingan kasus pelecehan seksual ini , apalagi pelaku adalah gurunya sendiri , tingkah dan perilaku guru ini tak patut dicontoh dan harus mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatanya ," jelas Prayogi melalui selulernya .
Sekedar info , siang tadi Prayogo juga melaporkan korban lain atas kasus yang sama di wilayah Kecamatan Prambon. Total ada tiga korban yang dilaporkan ke kepolisian .
Masih menurut Prayogo, " meskipun kasus ini bisa dibilang agak lama , namun yang namanya hukum tetap saja berlanjut ,apalagi tentang asusila , hukum harus tetap kita tegakkan ," pungkasnya .(siwi)
0 Komentar