Nganjuk, Radar MP - Di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kuasa Hukum Kepala SMP Negeri 1 Lengkong, Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA melakukan Klarifikasi dan sanggahan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dana bos , PIP di sekolahnya , Prayoga melakukan Klarifikasi dan sanggahan keberatan atas dugaan dan laporan yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM di Nganjuk, Kamis ( 04/04/2019) .
Tepat pukul 10.00 Wib, Pengacara muda Prayoga tiba di Kejaksaan , dengan membawa berkas sanggahan atas nama Erwan , sesampai di Kejaksaan Prayoga langsung menyampaikan Berkas dan data - data kepada bpk Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Berkas sanggahan telah diterima oleh bapak Kasi Intel Kejkasaan Negeri Nganjuk.
Alasan Prayoga Laksono Kuasa hukum SMP N 1 Lengkong, sebelum klinenya di panggil untuk melakukan pemeriksaan, maka pihaknya Bertindak Koop1eratif dengan menyampaikan bukti bukti dari sekolah.
Lanjut Prayoga, " sebagai Kuasa Hukum, saya tetap berusaha dan berupaya membantu klien kami dengan jalan melakukan sanggahan, " lanjutnya.
Setelah melakukan sanggahan ini ,kita tinggal menunggu tindakan lebih lanjut ( siwi)
0 Komentar