Nganjuk,Radarmerahputih.com - Bertempat di Pendopo , bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang kerap dengan sapaan mas Novi ini serahkan Sertifikat kepada warganya yang ikut dalam program PTSL tahun anggaran 2018 , sebanyak 750 buah sertifikat diserahkan secara simbolis , Selasa ( 16/04/2019) .
Hasil laporan dari 750 sertifikat tersebut dari beberapa desa , antara lain 450 Desa Sonopatik Kecamatan Berbek dan 300 buah sertifikat Desa Gandu Kecamatan Bagor .
Dalam acara tersebut turut hadir Forpimda, Pemkab Nganjuk, Camat dan seluruh undangan penerima sertifikat.
Dengan sertifikat yang dudah diterimakan kepada pemiliknya , Novi berharap sertifikat tersebut bisa digunakan sebagaimana mesyinya “Dengan memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah ini sangat membantu pemerintah dalam penertiban administrasi pertanahan , selain itu bisa meminimalisir konflik perdata atau sengketa tanah dan juga bisa digunakan untuk menambah modal usaha, " kata Novi siang tadi.
Lanjut Novi dimimbarnya, “Standart biaya pengajuan pembuatan sertifikat dari program PTSL sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, dari biaya itupun dikoordinasikan dengan pihak desa, namun , apabila ada desa yang menarik biaya pengajuan program PTSL lebih dari itu , kita tidak mempersoalkan , hal itu sudah kita koordinasikan dengan Forpimda. Dengan catatan sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan pemohon, dan yang jelas adalah transparansi keguanaan biaya tersebut bisa dipertanggungjawabkan, " jelasnya.
Untuk diketahui bersama bahwa di tahun 2019 ini pengajuan PTSL mencapai Enam Puluhan Ribu bidang, hal itu naik dibanding tahun 2018 yang hanya 40 Ribu lembar, “pungkas Bupati (adv/ hms / siwi )
0 Komentar