Nganjuk,Radar Merahputih.com – Petugas kepolisian resort Nganjuk berhasil menangkap pemasok minuman jenis arak jowo berskala besar di lintas batas wilayah Nganjuk.
Tersangka Murtini,50th memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Jawa tengah yang berjumlah 150 jeriken yang diangkut menggunakan truk besar menuju Nganjuk.
Informasi yang dihimpun oleh media ini rencananya,tersangka Murtini ,wanita asal Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso ini bermaksud akan memasok dan mengedarkan Arjo tersebut pada pelanggan yang biasa mengkonsumsi cairan terlarang yang berada di wilayah Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK, MH menyampaikan pada awak media ," dilakukan penangkapan sebuah truk saat petugas ada agenda Operasi Pekat Semeru 2019,"
“Saat gelar operasi,petugas mendapati tersangka membawa minuman jenis arak jowo sejumlah 150 juriken dan hingga kini masih tahap proses penyidikan, dengan barang bukti (BB) miras arjo, 150 juriken dan 1 unit truk,” ungkapnya saat konferensi pers. Rabu,15/5/2019.
Menurut Dewa Nyoman Nanta, "saat diketahui tersangka membawa miras tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang berupa minuman jenis arak jowo,"
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Subsider UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 141 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 4 milyar,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kapolres saat melihat rekam jejaknya, tersangka diketahui residivis yang menjalani kasus yang sama yaitu membawa miras jenis arjo.
Sebelumnya,sekitar bulan Maret 2014 dan 2018, tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dalam kasus yang sama dan mendapat putusan inkrah.
“Beruntung miras tersebut tidak sampai menyebar di wilayah Nganjuk, sehingga mengurangi dampak pada generasi muda dan bisa mengurangi serta terhindar dari bahaya minuman keras,”jelasnya.(Siwi)
0 Komentar