Nganjuk,Radar Merah putih.com-Dalam bulan suci ramadhan Satreskrim Polres Nganjuk melalui Unit Reskrim Polsek Kertosono melaksanakan Operasi Pekat malam hari sekitar pukul 22.30 yang lebih difokuskan pada penjual miras ilegal,dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman tanpa dilengkapi dokumen pengendali minuman berakhohol.Sabtu,18 /05/3019.
Petugas kepolisian sektor Kertosono dalam operasi antara lain Panit Reskrim Ipda Sugiyono,SH,Aiptu Nanang,SH,Aiptu Sujoko,SH,Bripka Bayu G,SH,Brig Eko P,SH,Brig Dian St,SH dan Big Wiranto H,SH
Operasi pekat yang dilakukan oleh unit reskrim Kertosono Berhasil memasuki rumah atau toko milik tersangka Bambang Riyantoko yang beralamat Perum Griya Kepuh Asri RT.01 RW.0 Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk,Hal ini diperkuat oleh Laporan Polisi nomor : LP / A / 25 / V /2019 / JATIM /RES NGANJUK / SEK KERTOSONO, tanggal 18 Mei 2019.
Tersangka Bambang Riyantoko ,56 th dan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) botol miras merk Vodka Mansion House dan 2 (dua) botol miras merk Sri Gunting.
Dugaan sementara dikenai Pasal 83 Perda Kab Nganjuk No 4 Tahun 2011 tentang Wajib Restribusi Penjualan Miras beralkohol tanpa ijin.
dan termasuk tindak pidana ringan ,Jelas Kapolsek Kertosono.(siwi)
0 Komentar