Nganjuk, radarmerahputih.com -
Masih dalam kesempatan momen dan waktu yang sama, AWG berhalal bihalal di cafe Harmony.
Dialog tentang pendidikan PTSL juga Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa.
Narasumber Sumardi SH anggota Dewan Fraksi Golkar juga pakar hukum Gundi Sintara .
Sumardi SH menyampaikan , tentang aturan aturan yang ada dalam program ADD maupun DD yang anggaranya bersumber APBD maupun APBN.
Supriyadi Asia salah satu anggota AWG yang sempat bertanya tentang PTSL juga metode tentang pendampingan dana desa maupun alokasi dana desa.
Disisi lain pertanyaan tentang PTSL dijawab Gundi Sintara, bahwa dalam aturanya sesuai aturan SKB 3 menteri. ,dalam pengurusan PTSL pemohon tetap dibebani biaya di pra PTSL yang artinya, pemohon harus tetap mengeluarkan anggaran ( uang pribadi) untuk melengkapi kebutuhan pada pemberkasan atau persiapan di BPN.
Dialog dilanjut setelah ramah tamah hingga waktu selesai. ( siwi) .
0 Komentar