Polres Nganjuk, radar merah putih.com -Polres Nganjuk kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindakpidana penipuan jual beli bawang merah di Mapolres Nganjuk , Selasa ( 19/11/2019).
Tersangka lasmidi asal dusun Pojok Kwadungan Kabupaten Ngawi ini dengan modus operandinya dengan cara membeli bawang merah yang tak dibayar hingga sekarang.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto SIK MH kepada sejumlah awak media mengungkapkan, " Tersangka Lasmidi telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membeli bawang merah yang pembayaranya tidak ada pelunasan, tersangka kita kenakan pasal 379a, " jelas Kapolres.
" saudara Lasmidi kita amankan beserta barang bukti, 1 buah mobil honda jazz warna putih dengan nopol H. 8762 MZ, 1 buah sepedah motor jenis scopy, 1 buah set sound system, 1 buah hp merek oppo, uang sejumlah rp. 88 447. 500 ,- 1 buah mesin cuci, 1 buah tv, dua kwitansi perhiasan, " jelas AKBP Handono siang ini.
Diakhir uraianya. kapolres Nganjuk menyampaikan, "untuk langkah selanjtnya kami akan melakukan tracing aset dengan menyita srmua barang milik tersangka yang diduga adalah hasil dari kejatahan tersebut, selain itu juga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan juga kami akan melakukan laporan pemberkasan dan kordinasi kepada JPU, " pungkasnya. ( siwi)
0 Komentar