Nganjuk , radar merah putih .com -Menilik kasus mbah Sadimin warga desa Jogomerto kecamatan Tanjunganom yang sempat viral dimedsos beberapa waktu lalu terkait pengurusan Sertifikat tanah .
Kades Jogomerto Lewik Wijaya saat ditemui di kantor desa menjelaskan bahwa ,dirinya pernah dimintai tolong mbah Sadimin untuk mengurus sertifikat tanah miliknya , dengan niat membayar untuk kepengurusan serifikat tersebut mbah Sadimin menyerahkan /menitip uang seniali Rp. 3.400, 000 ,- kepada Lewik , namun karena kesibukanya Lewik menyerahkan uang tersebut kepada Modin , karena ditunggu tunggu tak kunjung jadi , akhirnya mbah Sadimin meminta kembali hak nya ( uang tersebut ) untuk dikembalikan .
Pada Senin sore ( 15 juni 2020 ) , uang tersebut sudah dikembalikan oleh Lewik kepada mah Sadimin senilai Rp. 3.400.000,- dan hingga sekarang tidak ada masalah diantara mereka .
Atas kejadian ini Lewik berharap bisa menjadi intropeksi diri dan sebagai pengalaman kita semua agar dalam menjalankan tugas sebagai pamong atau bisa dikatakan kita sebagai pelayan masyarakat bisa mempertanggungjawabkanya .
Sebagai solusi terbaik, Mbah Sadimin diikutsertakan pada program PTSL , dan saat ini sedang dalam proses , Lewik Berharap agar mbah Sadimin untuk bersabar menunggu hingga sertifikat itu terbit .
Dan ketika tim radar merah putih menemui mbah Sadimin
dirumahnya beliau tidak ada di rumah , dan Mbah Mariyati istri mbah Sadimin didampingi anaknya , membenarkan kalau uang senilai Rp.3.400 .000 ,-( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) sudah dikembalikan dan sekarang sudah tidak ada masalah lagi . ( red / siwi ) .
0 Komentar