Nganjuk,Radar Merah Putih.Com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Para Tersangka penikmat Narkoba di 3 lokasi yang berbeda,mereka digelandang ke Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Minggu,07/06/2020.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media Radar MP online,para tersangka diantaranya Budi Purwanto yang diamankan pada hari Sabtu (06/06) sekitar pukul 19.30 wib di dalam rumah Jl. Mayjen Soepono 41 Rt. 001 / Rw. 006 Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Diamankannya Budi Purwanto saat sedang mengisap Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya ,saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi yang masih ada sisa shabu
Sisa tersebut ditimbang dengan pembungkusnya seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dan juga seperangkat alat hisap Shabu (1 buah botol plastik yang tutupnya kondisinya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan.
Selanjutnya yang salah satu sedotannya dimasuki 1 buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih gold yang saat itu ditaruh diatas lantai
Saat diinterograsi tersangka Budi Purwanto mengaku bahwa Shabu yang saat dikonsumsi bersama dengan temannya bernama Sudi yang beralamat di Rejoso Kabupaten Nganjuk,masih dalam pengejaran pihak kepolisan (DPO)
Budi Purwanto dalam keterangannya mengaku shabu tersebut diperoleh dengan cara menyuruh Nunik Panca Wahyu untuk mengambilkan paket shabu tersebut dari April Riyanto yang beralamat di Desa Sengkut Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk.
Menurut pengakuan tersangka Budi Purwanto ternyata Shabu yang ada pada tersangka April Riyanto itu adalah titipan shabu milik Budi Purwanto,ia mendapaykan barang haram tersebut dengan cara membeli dari Wawan yang beralamat di wilayah kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto,Ia merupakan seorang Napi dan termasuk DPO Lapas Madiun.
selanjutnya yang kedua Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka April Riyanto yang saat itu sedang duduk di samping rumahnya
Dalam penangkapannya kemudian dilakukan penggeledahan ,pelaku kedapatan menyimpan 1 plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus isolatif warna hitam di dalam saku celana sebelah kiri.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamarnya tampak di temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) paket Shabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang saat itu digantung di belakang pintu kamarnya,1 (satu) buah HP merk Huawei warna Putih yang saat itu dicharger di lantai kamar.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka April Riyanto,ia mengaku telah menjual Shabu kepada Purwanto yang beralamat di Jl. Mayjen Soepono Rt. 001 / Rw. 003 Ds. Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Tidak ingin lepas dari buruannya ,Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Purwanto yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru
Saat diintrogasi tersangka Purwanto dengan terang terangan mengaku memang benar telah membeli Shabu dari Tersangka April Riyanto
Diakuinya oleh Tersangka Purwanto bahwa shabu yang dibawanya telah diserahkan kepada Tersangka Hery Fran Sigit Mardjianto yang beralamat Perumnas Ngrawan Rt. 001 / Rw. 008 Desa Ngrawan Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk
Lebih lanjut ,Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto yang saat sedang tidur di ruang tengah rumahnya
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Shabu yang telah ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.33 (nol koma tiga tiga) gram yang dimasukan di dalam sachet nutrisari dan disimpan di dalam tas kain warna biru yang ditaruh di atas almari kecil di ruang tamu rumahnya dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna gold
Dari keterangan Tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto bahwa shabu yang dibawanya tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Tersangka Purwanto
Selanjutnya ,para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Junto 131 yang pada intinya
tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.(siwi)
0 Komentar