Nganjuk , radar merah putih.com -
Unit Reskrim Polsek Loceret tangkap dan gagalkan pengirimam pakan ternak yang diduga palsu yang dilakukan oleh Sujarot warga dusun jegles, desa Plosoharjo Tanjunganom . Rabu ( 03/06/2020) .
Sekira pukul. 18.30 wib anggota unit reskrim Polsek Loceret di bantu unit opsnal Polres Nganjuk telah mengamankan 1 mobil Dhaihatzu grand max warna putih nopol AG-9314-VG yang saat itu membawa 20 sak isi @ 50 kg pakan ternak ayam merk POKPHAND yang di duga palsu , kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loceret.
Penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP/ 21 / VI /2020/JTM/Res Nganjuk/Sek Loceret, tanggal 03 Juni 2020.
Kabag Humas Pokres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara ," TKP ada di Ruko pinggir jalan termasuk Ds/Kec. Loceret , dan selaku korban adalah PT. CHAROEN PHOKPHAND , " kata Iptu Roni kepada awak media.
Dalam kasus ini Korban dari PT .CHAEROEN PHOKPHAN diwakili oleh AGUS ARIFIN, warga Perum Puri Mangundikaran Blok B4 no. 4 Nganjuk .
Masih menurut Iptu Roni , " ada dua orang saksi dalam perkara ini , yaitu Irwin Sanjaya salah satu warga Ds Pandanwangi Blimbing Malang yang juga salah satu karyawan karyawan PT.CHOEROEN PHOKPAN , juga SIDIK ROHMAD warg Dsn. Getaskidul, Ds. Getas, Kec. Tanjunganom, " jelas Roni .
Dari hasil penangkapan atas dugaan pemalsuan pakan ternak ayam , unit Reskrim Polsek Loceret berhasil mengamankan barang bukti , 20 sak pakan ternak pokphan @ 50 kg. Daihatzu grand max pick up warna putih tahun 2018 AG 9314 VG. 1 unit diesel merk dongfeng 10,5 pk beserta cetakan pelet / pakan ternak , 1 unit timbangan elektrik , 1 unit mesin jahit elektrik., 230 buah sak merk phokphan S-11, 4 buah timba , 1 buah sak berisi tepung ikan 25 kg, , buah sak berisi sekam giling 25 kg. 4 buah sak berisi roti BS 70 kg. , 1 buah sak berisi bekatul 2 kg , 1 botol aqua besar berisi tetes 1, 5 liter , 19 lembar lebel komposisi .1 buah HP androit merk wiko. 1 lembar nota dp pembelian pakan.
Lanjut Roni ," kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 jam. 08.00 wib pelapor datang ke Polsek Loceret untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan merk pakan ternak jenis S-11 produksi Phokphan yang diunggah di Facebook oleh pelaku, aelanjutnya pelapor dan saksi dengan maksud mau membeli produk Pokphand dan menyerahkan uang DP senilai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah h ,) yang mana sebelumnya pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 jam 10. 00 wib untuk pembelian pakan ternak tersebut selanjutnya akan dikirim sebanyak 10 sak di Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab Nganjuk dan uang kekurangannya senilai Rp. 2.150.000,- akan dibayar setelah barang dikirim atau tiba ditempat. Hingga selanjutnya Pakan tersebut dikirim di alamat tujuan (Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk). ," lanjutnya kepada radar merah putih. Com
Diakhir uraianya Iptu Roni ," Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 18.30 wib yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi mengakui kalau pakan ternak tersebut dibuat oleh pelaku sendiri dengan dibantu saksi Sodik dibelakang rumahnya termasuk Dsn. Jegles, Ds. Plosoharjo, Kec. Pace, Kab. Nganjuk hingga kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap barang barang yang dgunakan untuk memproduksi pakan ternak tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Loceret guna proses hukum lebih lanjut. " pungkas Kabag humas Polres Nganjuk .
Ditafsir kerugian dalam kasus ini sekitar RP. 5.300.000,,- ( lima juta tiga ratys ribu rupiah ) .
Sesuai UU RI No 20 tahun 2016 , Tersangka dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 dan atau 2 tentang merk dan indikasi geografis .( red/ siwi ) .
0 Komentar