Nganjuk , radar merah putih.com - Satresnarkoba melalui tim rajawali 19 berhasil bekuk Diky Ardiansyah pelaku kejahatan pengedar narkitikan jenis pil dobel dipinggir jalan Desa Lambangkuning Kertosono , Kamis ( 25/06/2020) .
Penangkapan terhadap tersangka Diky atas dasar L LP-A/57/VI/RES.4.3/2020/NKB/SPKT Polres Nganjuk, Kamis 25 Juni 2020.
Tersangka Diky Hardiasnyah Nganjuk, 02 Agustus 1985, Laki-Laki, Islam, Tani, SMP, Islam, Alamat Jl. Gatot subroto 157 C, Ds. Banaran, Rt. 002 Rw. 016, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk
Menurut keterangan Kasatresnarkoba melalui Kabag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara ," tersangka Diky beserta barang bukti 2.282 (dua ribu dua ratus delapan puluh dua) butir pil dobel L; 2 (dua) buah kresek warna hitam; 1 (satu) buah kresek warna putih; 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat; 1 (satu) buah kardus kecil bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl ; 5 bungkus / 500 (lima ratus) butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl , Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hitam diamankan pihak Polres ," jelas Kabag Humas ini .
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Agus Hariyanto warga Ds. Lambangkuning, Rt. 002 Rw. 004, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, yang mengaku bahwa pil dobel L yang diedarkan Moch Imam Muslimin tersebut dari Diky alamat Ds. Gebrukan, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya tim rajawali 19 melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Diky Hardiansyah warga Desa Banaran Jl. Gatot subroto 157 C, Rt. 002 Rw. 016, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk yang pada saat itu di pinggir jalan termasuk Ds. Lambangkuning, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, pada saat sedang nunggu Agus Hariyanto dan temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir pil dobel L, dibungkus kantong kresek warna hitam dan dimasukan dalam kantong kresek warna hitam ,
Pada saat yang sama 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi, dan 150 (seratus lima puluh) butir pil dobel L, dan 3 Kit / 25 butir pil dobel L dibungkus kantong kresek warna hitam berserta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), disimpam disaku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan Diky Hardiansyah masih menyimpan pil dobel L dirumah kosnya termasuk Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk,
Lanjut Roni ," Tim Rajawali 19 terus melakukan pengeledahan dirumah kos Diky Hardiansyah dan ditemukan pil dobel L sebanyak 2 Lop / 1.600 butir, 357 butir pil dobel L yang dibungkus kersek warna putih dan dimasukan kardus warna coklat serta pil Hexymer Trihexyphenidyl sebanyak 5 bungkus / 500 butir dan dimasukan kardus bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl," kata Roni kepada sejumlah awak media .
Menurut pengakuan Diky Hardiansyah mendapatkan pil tersebut dari Sophie (DPO) alamat daerah Surabaya, Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diakhir uraianya , " Tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan., " pungkas Roni Kabag Humas ( siwi ) .
0 Komentar