Nganjuk , radar merah putih.com -Tim Macan Wilis Reskrim Polres Nganjuk ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Jum'at ( 24/07/2020).
Iptu Roni Yunimantara Kasubag Humas Polres Nganjuk , kepada sejumlah awak media mengungkapkan ," kejadian berawal pada bulan Mei 2015 tersangka Puji Hariani warga jl Letjen Suprapto kec Nganjuk , perempuan yang berstatus PNS ini datang ke rumah pelapor atau korban Noviani yang ada di dusun Gawok desa Balongrejo Kecamatan Bagor , untuk menawarkan bisa memasukan PNS tanpa melalui Tes,'" kata Roni .
," Selain tanpa tes namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak korban antara lain foto copy Ijazah,KK,KTP dan membayarkan uang sebanyak Rp.270.000.000,- ," lanjut Kabag Humas ini .
Untuk pembayaran uang sejumlah tersebut Noviani atau korban melakukan pembayaran uang secara bertahap namun setelah syarat dan uang di serahkan kepada tersangka , ternyata dirinya hingga saat ini belum juga menjadi PNS , dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap tersangka , Polisi dengan dasar dan beberapa barang bukti antara lain Kwitansi penyerahan Uang ,surat Perjanjian Juga Surat Pernyataan .( Siwi) .
0 Komentar