Pendapat Hukum Prayoga Pengacara Muda : Pinjaman Online Illegal Yang Berdampak Merugikan .



Nganjuk, radar merah putih com - Prayogo Laksono, Praktisi Hukum  memberikan Pendapat Hukum Tentang Perkara yang dialami Klienya Berinisial BN yang Menjadi Korban Pinjaman Online, Hingga data pribadinya disebarkan melalui Transaksi Elektronik, Bentuk pelanggaran perusahaan fintech atau Pinjaman Online  ini beragam jenisnya. 

Mulai penagihan intimidatif Hingga penyebaran data pribadi diduga terjadi dalam persoalan ini, Permasalahan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) kian hari terus menjadi sorotan public, Hal ini sangat membuat Klienya  mengalami depresi karena penagihan pinjaman tersebut. Sayangnya, penyelesaian hukum permasalahan ini masih minim sehingga kasus-kasus serupa terus bermunculan.

Dia menjelaskan ,"perusahaan fintech atau pinjaman online “nakal” tersebut juga dapat dijerat Tentang Penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE), Pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Fitnah (311 Ayat 1 KUHP), serta Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan  pasal 4,Pasal 5 dan Pasal 6 ," kata Pengacara muda ini .

Lebih lanjut ," ada beberapa kategori pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh Klienya atas aplikasi pinjaman online tersebut diantaranya : Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada Klienya, Ancaman, fitnah, penipuan, Penyebaran data pribadi, termasuk Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada Kontak Tersimpan  Klienya, Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas, Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang, Biaya Administrasi yang tidak Jelas, dan Penagihan yang Intimidatif dan  dilakukan oleh orang yang berbeda beda.," Jelas Prayoga kepada radar merah putih .com 

Dia Juga menghimbau kepada masyarakat Jangan berasumsi sendiri kemudian timbul rasa takut jika diancam Pidana, Perlu diketahui bahwa Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman, Hal ini Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Hak Asasi Manusia Pasal 19 Ayat 2 Yang berbunyi :  Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Lebih lanjut sebagai Praktisi Hukum dia sangat berharap agar Kasus Kasus Serupa yang dialami hingga merugikan Klienya dapat diantisipasi oleh Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pemerintahan Terkait ,  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perlindungan Konsumen dan Pejabat Kementrian Komunikasi dan Informatika Kasubdit Penyidikan dan Penindakan. ( Red) .

Posting Komentar

0 Komentar