Polres Nganjuk : Pria Asal. Surabaya diringkus Polisi saat didalam kamar kos



 Nganjuk , radar merah putih com- Helmi Aldiano   pemuda asal  Surabaya dibekuk polisi di dalam rumah kosan yang ada di  dsn. Padasan, Ds./Kec. Baron, Kab. Nganjuk , Senin siang ( 24/08/2020) .

                                                                                         Iptu  Roni Yunimantara Kasubbag Humas Polres , kepada sejumlah media online mengungkapkan ,"Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil tangkap dan amankan barang bukti  sabu dari dalam kamar kos  Helmi Aldiano alias Habib , yang ada di dsn Padasan Desa Baron Kecamatan Baron , pada hari Senin tanggal 24 /08/ 2020 , sekira Jam 01.30 wib , " kata Roni kepada sejumlah media .


" Tersangka Helmi diamankan pada saat  penggeledahan , tersangka kedapatan memiliki shabu sebanyak :  1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus, 1 (satu) buah sobekan plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) buah korek api gas merah pada saat itu dilantai dalam kamar kos termasuk Dsn. Padasan Ds./Kec. Baron Kab. Nganjuk dan 5 (lima) buah pil ekstasi warna cokelat muda pada saat itu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya disimpan disaku baju sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dengan No.Rek : 9000010820448 an. HELMI ALDINO disimpan di dalam dompet celana sebelah depan, dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna Gold disimpan di saku celana sebelah kiri ," lanjut Iptu Roni.


Selain itu didepan rumah kosan terdapat  1 (satu) unit mobil merk BMW warna hitam No.Pol : DK-302-Y dan menurut tersangka Helmi , dirinya  mendapatkan shabu tersebut dari Solikinn (DPO) alamat Surabaya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dengan barang bukti yang sudah diamankan tersebut dikenakan  pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Siwi ) 


-

Posting Komentar

0 Komentar