Panitia Pilkades bersama kuasa hukumnya .
Kediiri , radar merah putih .com- Setelah melewati banyak proses di persidangan bahkan hingga naik banding , akhirnya Panitia Pilkades Tarokan Kabupaten Kediri dinyatakan menang sejak Hari ini tanggal, 11 Agustus 2020 .
Menurut Kuasa hukum Panitia Pilkades , Prayogo Laksono menyampaikan , pihaknya merasa senang dan bisa bernafas lega, pasalnya gugatan yang diajukan oleh salah satu Calon Kepala Desa Bambang Suhartono melalui Kuasa Hukumnya Telah Diputus oleh Majelis Hakim Pada Tingkat Banding.
Prayogo Laksono ketika di konfirmasi media ini melalui selular menyampaikan bahwa, benar hari ini Selasa (11/08/2020), pihaknya menerima surat pemberitahuan Putusan Banding Nomor Perkara : 120/B/2020/PT.TUN.SBY. jo. Nomor : 154/G/2019/PTUN.SBY.
Disinggung tentang isi Putusan, Prayoga menyebutkan bahwa Bunyi amar putusan Pada Tingkat Banding tersebut pada pokoknya Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 154/G/2019/PTUN.SBY. tanggal 1 April 2020 yang dimohonkan Banding tersebut, Lebih lanjut dia menyampaikan oleh karena Putusan pengadilan Tingkat Pertama Amar Putusanya berbunyi Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya, Maka menurutnya Putusan Pada tingkat Banding Karena Dikuatkan secara otomatis Juga Ditolak. ( Siwi ,) .
0 Komentar