Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Seorang warga Dusun Sonopinggir Desa Juwet,Sutikno,40 tahun , harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penegak hukum, dan saat ini berada di jeruji besi tahanan Polsek Ngronggot.Sabtu (12/9).
Kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke rumah David Sutrisno (40) warga RT 04/RW 01 Dusun Sumberejo Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
“Saat bertamu, pelaku berdalih mencari Setiyawan kakak David.Selaku tuan rumah ,korban tidak curiga sama sekali. Karena saat itu kakaknya belum pulang, korban sambil menunggui mengajak ngobrol pelaku ,” urai Samsul.
Setelah hampir satu jam menunggu, kakak korban belum juga pulang. Akhirnya pelaku memberanikan diri pinjam sepeda motor Honda Beat nopol AG 5334 VAH, milik korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Pamit beli rokok ,ditunggu kurang lebih satu jam, pelaku tidak kembali ke rumah korban.
Korban memberitahukan kepada kakaknya bahwa sepeda motor yang dipinjam oleh temannya itu tidak kunjung kembali dan dicarilah keberadaan pelaku,” kata Samsul.
Waktu itu, korban mendapat kabar jika sepeda motor berada di Dusun Dingin Desa/Kecamatan Ngronggot.
Namun setelah dicari, tetap tidak ketemu.Akhirnya kejadiannya dilaporkan ke Polsek Ngronggot.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Ngronggot langsung melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan seluruh Polsek jajaran Polres Nganjuk.
Unit Reskrim Polsek Ngronggot mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor telah diamankan warga, dan diserahkan ke Polsek Ngluyu.
Mendapat informasi keberadaan pelaku ,anggota kepolisian dari Polsek Ngronggot mengecek kebenarannya.
Setelah dipastikan jika pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Ngronggot sesuai hasil laporan itu barulah Unit Reskrim Polsek Ngronggot menjemput pelaku.(Siwi)
0 Komentar