Jember ,Radar Merah Putih.com - Segala upaya dilakukan oleh petugas perhutani dalam menjaga keamanan hutan terus menerus mulai dari Komunikasi Sosial (Komsos), Patroli Rutin, Bersinergi dengan semua pihak.
Hal itu dilakukan oleh petugas perhutani yang mana tidak hanya semata - mata agar hutan menjadi aman, namun semua itu dilakukan agar masyarakat atau oknum pelaku kejahatan hutan sadar betapa pentingnya adanya hutan bagi semua makhluk hidup.
Jika kita lihat dengan cermat secara seksama, petugas perhutani manapun, sudah memberi banyak toleransi kepada masyarakat maupun.
Sebagai contoh pelaku kejahatan hutan seperti pencuri kayu, perambahan hutan, penebangan liar dalam kawasan hutan dan masih banyak yang lainnya.
Meski berhasil menangkap para pelaku, petugas perhutani tidak serta merta langsung membawanya ke jalur hukum.
Para petugas sering memberikan toleransi dengan cara menyampaikan peringatan kepada pelaku kejahatan
hutan dan sekaligus menyuruh pelaku membuat pernyataan secara tertulis bahwa para pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.
Pantauan awak media Radar Merah Putih,disampikan bahwa para pelaku illegal logging rupanya hal itu sering dianggap remeh,sehingga para pelaku selalu dan selalu mengulangi perbuatanya.
Disampikan pula bahwa para petugas perhutani tidak lagi memberi toleransi,sehingga ketika petugas perhutani berhasil menangkap pelaku kejahatan hutan, langsung mengamankan dan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Tim Gabungan Buser dari jajaran KRPH dan Asper BKPH Mayang KPH Jember,yang dipimpin langsung Jumawi panggilan akrabnya,Bang Awik.Rabu(16/09/2020. sekitar pukul 20.15 wib.
Bang Awik bersama jajarannya berhasil menangkap seorang pencuri kayu jati ilegal di dalam
kawasan hutan petak 27a wilayah Resort Pangkuan Hutan (RPH) Seputih BKPH Mayang beserta Barang Bukti (BB) satu glondong kayu jati ukuran 200 X 12.
Saat di konfirmasi RMP.Com Bang Awik mengatakan bahwa benar,Tim Buser beserta Jajaran petugas perhutani BKPH Mayang telah mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati di dalam kawasan hutan.
"Benar Mas, kami dari tim Buser beserta Asper dan Jajaran KRPH Mayang telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku illegal logging di dalam kawasan hutan beserta barang bukti satu glondong kayu jati ukuran 200 X 12,"jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Mapolsek mayang", terangnya.
Disisi lain, KRPH Seputih, Irwanto menambahkan, bahwa pelaku yang di amankan ini merupakan pelaku lama atau bisa dibilang seniornya.
Lebih lanjut ungkap Irwanto ,"pelaku pencurian kayu, yang sempat berhenti, namun gak tau kenapa, sekarang kok berulah lagi,"katanya dengan nada geram.
Dalam penangkapan ini, petugassempat mengalami kesulitan, mengingat pelaku cukup mahir dalam hitung - hitungan untuk mencari keselamatan dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Berdasarkan data bahwa diketahui pelaku berinisial SJ(43)seorang warga Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, yang keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas,"paparnya .
Tersangka dan gelondongan kayu curiannya saat ini diamankan dan dijadikan barang bukti . ( ihwan ) .
0 Komentar