Nganjuk ,Radar Merah Putih.com - Pihak Rumah Sakit mengklarifikasi Kesalahan dalam penulisan atau penyebutan jenis kelamin anak yang baru dilahirkan oleh Arum ,seorang ibu rumah tangga , warga desa Sonobekel , Kecamatan Tanjunganom yang telah melahirkan pada tanggal 18 Agustus 2020 .
Pada saat pertolongan persalinan di Rumah Sakit Nganjuk ,seorang Bidan yang menangani itu bernama Tia Ristina Wardani ,yang dibantu beberapa perawat
Diketahui berdasarkan data kelahiran ,setelah bayi tersebut lahir, informasinya salah satu perawat dengan menyebut bahwa anak yang dilahirkan Arum adalah dengan jenis perempuan
Hal ini disampaikan saat penyebutan jenis kelamin perempuan tersebut dengan reflek dan secara spontanitas
Melihat saat pertolongan persalinan Bayi tersebut dirasa tergolong prematur dengan berat badan 2,5kg dan dalam kondisi kritis maka tanpa harus berpikir panjang bayi itu langsung dibawa ke ruang inkubator sesuai prosedur persalinan untuk menyelamatkan bayi
Saat ditemui di ruang Hukum dan Humas Rumah Sakit, Eko Santoso selaku Humas menyampaikan bahwa semua itu tidak lepas dari kesalahan dan kekilafan petugas persalinan RSUD Nganjuk,yang menyebutkan jenis kelamin anak ibu Arum,"ungkap Eko Santoso kepada radar merah putih.com
Masih ungkap Eko Santoso ,Seperti halnya yang diberitakan dibeberapa media sosial maupun media elektronik bahwa telah terjadi penukaran bayi lahir di RSU Nganjuk dengan jenis kelamin perempuan dan berganti jenis kelamin laki laki itu tidak benar
Masih menurut Eko Santoso bahwa pagi ini(Senin,31/08) pihak dari menegemen tetap melakukan investigasi internal untuk melakukan validasi data bayi yang lahir prematur,"pungkasnya (Siwi)
0 Komentar