Jombang , radar merah putih.vom - Dalam rangka menanggulangi dan mengurangi angka kriminalitas dalam hutan ,tepatnya berupa pencurian kayu wilayah KPH Jombang Divre Jatim.
KPH Jombang sedang gencar-gencarnya melakukan giat dengan polhut mobil bersama regu gabungan bertempat di Pos Ai/4 pada hari kamis (10/9/2020), sekira pukul 05.30 telah berhasil menangkap seorang yang kedapatan membawa kayu jati atau patut didugas sebagaipelaku pencurian kayu yang masih glondong tanpa ijin atau SKSHH.
Adapun diketahui pelaku tersebut inisial STM adalah warga desa Sumbermiri Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai petani.
Sewaktu pelaku ditangkap di petak alur C jalan dusun Kedungrejo Sumberkepuh Rph Sumberkepuh BPKH Munung KPH Jombang. Berhasil disita juga BB 8 batang kayu jati 0.0116 M3 dan motor merk honda tanpa plat nomor.
Saat awak media minta konfirmasi ke Kompers PHT Jatim H.Munir.S.Hut via Wa (10/9/2020) "memang ada penangkapan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati diwilayah KPH Jombang dan sekarang yang bersangkutan berada di Polsek Lengkong
".
Operasi gabungan itu, akan terus kita galakkan dan para pelaku illegal loging atau Penjarahan kayu jati yang meresahkan masyarakat selama ini akan kami tangkap semua biar hutan tetap lestari dan negara tidak dirugikan. Salam No Illegal loging," YesHutan Lestari. Pungkas munir. ( Tim ) .
0 Komentar