Jember , radarmerahputih .com – Ibu asal Jatiroto ini tidak terima anaknya dianiaya saat berada di Watu Ulo dan lapor ke Kepolisian. Atas laporan tersebut polisi segera bertindak cepat mengusut perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama itu.
Akibat penganiayaan korban AA (16 tahun) mengalami luka serius di wajah dan mendapatkan perawatan di tempat fasilitas kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH telah memerintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setyawan, SH, MH untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas laporan orangtua korban.
“Dari hasil keterangan beberapa saksi dan penyelidikan di sekitar lokasi akhirnya mengarah pada terduga pelaku inisial ADA,” kata AKP Komang, Sabtu (29/5/2021).
Adapun dari hasil keterangan 6 orang saksi, petugas berhasil mengamankan terduga seorang pelaku (tersangka) yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Ketika melakukan tindakan melawan hukum terduga pelaku bersama dengan 2 orang teman lainnya (RZ dan SP) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jember,” ujar Ipda Bagus
Atas tindakan mereka terduga pelaku (tersangka) melanggar pasal berlapis, pertama pasal 170 ayat (1),(2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kedua pasal 351 ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan ketiga pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 UU no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber. : Humas Polres
Reporter : Hary
0 Komentar