Nganjuk,radarmerahputih.com- MA ( 42th,) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri , diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk , Minggu,( 30 Mei 2021 ) .
Kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Shabu , diamankan oleh petugas sekira pukul 02.30 Wib , dirumah kos termasuk Desa Kepuh, Kecamatan . Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," awal terjadinya ditangkapnya tersangka MA oleh petugas Resmob Satresnarkoba , dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di di wilayah Kertosono , selanjutnya Unit resmob Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 30 Mei 2021 sekira jam 02.30 Wib di rumah kos termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama MA , " ujar laki laki tegap ini kepada sejumlah awak media .
" pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk , MA kedapatan membawa barang bukti berupa : 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, 1 buah plastik kosong, seperangkat alat hisap/ bong, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah HP Merk Oppo Type A5 Warna hitam , saat itu semua barang barang tersebut pada saat itu berada di lantai dalam kamar rumah kos , " ujar Iptu Supriyanto
Saat di introgasi MA mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama Budi (DPO) alamat Kertosono Nganjuk, dan tersangka mengaku membeli dari TRIS (DPO) alamat, daerah Surabaya dengan cara di ranjau (masih dalam pengembangan).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter :. Siwi p
Editor. : Bimo
0 Komentar