Ketua pengurus kopkar platinum sebagai pelapor , bersama kuasa hukumnya Prayogo Laksono .
Surabaya ,Radar MP.online - Selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya , Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan bahwa setelah dirinya pada hari ini 10-6-2021, menerima Petikan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Nomor 327/Pid B/2021/PN Sby, ia sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini,dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan penuh kejelian ,akhirnya pihaknya menetapkan status seseorang yang bernama Deny Kurniawan, Mantan Ketua Kopkar Platinum Ceramic Industri Surabaya, berawal dari Terdakwa sekarang Berubah menjadi Terpidana dan Sekarang di Tahan dalam Rumah Tahanan.
Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa tersangka,yang berinisial DK tersebut ,dilaporkan klienya pada tanggal15 Mei 2019, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/V/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Prayogo Laksono menyampaikan bahwa dalam Putusan tersebut Deny Kurniawan diduga kuat melakukan tindak pidana berupa Penggelapan aset koperasi semasa bekerja ,ia terbukti menyalahgunakan jabatan, yang mana sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Prayogo sebagai Kuasa Hukum Pelapor Pengurus Kopkar PT Platinum Ceramics Industri Surabaya mengucapkan Terimakasih Kepada pihak - Pihak yang telah membantu Demi terangnya perkara yang saat ini ditanganinya, terutama Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tentunya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas Pencapaian kinerjanya "jelasnya singkat
( Red / siwi ) .
0 Komentar