Format Kembali Datangi Kejari Kota Pasuruan

 



Pasuruan - radarmerahputih.com - LSM Penjara, LSM Cakra, LBH Cakra dan Beberapa Lembaga - Lembaga lainnya yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) kembali lurug kantor Kejakaan Negeri ( Kejari ) Kota Pasuruan,  Rabu ( 30/06/2021 ) siang.



Menurut Ismail Makky, kordinator FORMAT bahwa kedatangannya dirinya bersama teman - teman lainnya kali ini guna untuk salah satu bentuk dukungan, suport serta dorongan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan agar segera melimpahkan kasus BOP kepada pihak Pengadilan Tipikor.


 


" Menurut kami jika semakin tidak segera dilimpahkan, saya yakin bahwa konflik kepentingan akan semakin mendesak, jadi tidak baik bagi pihak Kejaksaan, karena interfensinya lebih berat, kami berharap ke 6 yang sudah ditetapkan tersangka ini segera dilimpahkan kepada pengadilan tipikor ", ungkap Makky.



Makky juga menjelaskan bahwa pada Intinya kedatangan dirinya hanya untuk mensuport kejaksaan Kota Pasuruan, sehingga tidak ada intervensi - intervensi dari pihak mana pun. " Potensi interfensi ini besar sekali Dan kami berharap kedatangan kami kali ini setidaknya mengurangi intervensi ".



" Terget kami penegakkan hukum ini tidak semata mata ada yang dikorbankan, kita akan siap kawal sesuai fungsi kita diluar. Saya 100% percaya kepada  dan memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kejaksaan Kota Pasuruan. Sekali lagi, jika memang didalam pemberkasan dirasa sudah cukup alat bukti segera limapahkan kepada pengadilan tipikor, apapun yang nanti itu fakta persidangan, kita akan kawal ", masih jelas makky. 



Selain itu, Makky juga mengungkapkan bahwa pihak juga menawarkan untuk bisa memberikan bantuan Hukum atau Advokasi yang bisa membantu dalam pendampingan para 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Kota Pasuruan.



" Jadi menurut informasi yang kami terima, ke 6 orang ini belum mempunyai Pengacara atau Penasehat Hukum pribadi, kami juga akan menawarkan untuk melakukan mendapingan Hukum kepada 6 orang, kebetulan disini / ditim kami ada mas Nofi yang juga sekaligus sebagai LBH atau Pengacara yang bersedia memberikan bantuan advokasi ", tambah Maky.



Sementara itu, guna untuk menanggapi kedatangan FORMAT, Kejari Kota Pasuruan melalui Kasi Intel, Wahyu Susanto, SH menjelaskan bahwa terkait penanganan kasus BOP aaat ini masih terus dalam proses penyidikan.



" Apa yang sudah dilakukan oleh Format, kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan suport yang diberikan kepada kami, kami tetap akan berupayah semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan perkara ini dalam waktu dekat. Sesuai dengan aturan perundang - undangan, perlu diketahui bersama bahwa sebelum perkara ini dilimpahkan, tentu dari hasil penyidikan kami harus melalui pra penuntutan, kalau kita mengacu aturan hukum didalam KUHP ".



" Didalam pra penuntutan adalah proses penunjukan jaksa itu penindak sebagai penutut umum, yang mana posisi jaksa ini adalah akan meniliti hasil penyidikan berupa berkas yang nantinya kita sampaikan kepada penuntut umum, dari hasil tersebut itulah apabila penuntut umum sudah menyatakan bahwa berkas itu lengkap sehingga menerbitkan surat P21 maka dengan dasar itulah kami akan limpahkan perkara ini kepada pengadilan ", jelas Wahyu.



Wahyu juga menambahkan bahwa terkait Penasihat Hukum / Pengacara, selama ini dari beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing - masing sudah memilih pengacara / penasehat hukum sendiri. " Jadi terkait Penasihar Hukum / Pengacara, setahu kami sampai detik ini mereka sudah didampingi oleh Pengacara masing - masing, sehingga kami tidak lagi menawarkan penyediaan pengacara yang kita sediakan dari negara ", tambah Wahyu.

 ( Syah )

Posting Komentar

0 Komentar