Nganjuk ,radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," Setelah penangkapan terhadap Skw warga Desa Tanjungtani Prambon yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu pada hari Rabu ( 16 Juni 2021) sekira jam 00.10 Wib , Ditepi jalan utara traffic light di Jln. Kusuma Bangsa Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabuoaten Nganjuk , akhirnya petugas dengan pengembangan dan pada hari Kamis ( 17 Juni 2021) sekira jam 00.15 Wib petugas berhasil meringkus Hrs dirumahnya Desa Juwet Kecamatan . Ngronggot Kabupaten Nganjuk." Ujarnya .
" Dari hasil penangkapan terhadap Hrs , petugas berhasil menyita batang bukti ,1 plastik klip berisi serbuk cristal putih yang di duga Narkotika jenis Shabu seberat 2,45 gram ,1 buah Hp merk VIVO warna biru tipe Y12 ," lanjut Iptu Supriyanto kepada sejumlah media .
" Berdasarkan hasil ungkap sebelumnya Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Rabu ( 16 /06/ 2021) sekira jam 00.10 Wib mengamankan Skw yang pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa , 1 plastik klip berisi serbuk kristal.putih yang di duga Narkotika jenis Shabu seberat 0,81 gram, " jelas Kasubbag Humas .
" setelah diakukan interograsi mengaku saat mengantar Shabu pesanan temamya saat itu bersama dengan temannyanya yang bernama Hrs yang saat itu disuruh menunggu di selatan lampu trafigh light kertosono, dari hasil introgasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira jam 00.15 wib Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mengamankan Hrs di rumahnya yang ada di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk," ungkap Iptu Supriyanto .
'"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk cristal putih yang di duga Natkotika jenis Shabu seberat 2,45 gram yang dibungkus plastik klip disimpan di ventilasi udara di depan rumah , dan 1 buah Hp merk VIVO warna biru tipe Y12 yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan ," ujarnya .
Dari interograsi Hrs menerangkan bahwa Narkotika.jenis sabu tersebut adalah titipan dari temanya yang bernama Skw yang menjadi tersangka sebelumnya dan dalam proses sidik di Sat Resnarkoba Polres Nganjuk dalam berkas yang lain. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas
Reporter. : Siwi. P .
0 Komentar