Bima , Tambora ,radarmerahputih com - Resort Kepolisian Tembora melakukan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan perbub No 43 Thn 2020. Wilayah Hukum Sektor Tambora.
Kegiatan ini dilakukan pada hari senin tanggal 7 juni 2021 sekitar Pukul 08.00 WITA bertempat di jalan poros Tambora Sanggar, tepatnya depan kantor Camat Tambora , atau di Desa Labua Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima .
Dalam kegiatan tersebut anggota Sektor Tambora melaksanakan Operasi Yustisi Masker dan mengontrol kegitan protokol kesehatan masyarakat,
Dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Gubernur NTB No.7 tahun 2020 tentang Penaggulanganj Penyakit Menular dan Perbub No 43 Thn 2020.
Pantauan dilokasi , sebagai sasaran dalam kegiatan tersebut para pedagang/ masyarakat, yang berkumpul tidak menggunakan masker.
Pada Kegiatan tersebut apabila masih terdapat pedagang / masyarakat yang tidak menggunakan Masker selanjutnya anggota memberikan sanksi sosial berupa teguran lisan pernya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Hasil capaian dari kegiatan Operasi Yustisi ,Sanksi denda - nihil , Sanksi sosial 9 vorang. Teguran lisan 6 orang. ,Teguran tertulis - nihil
Ops Yustisi adalah merupakan tindak lanjut dari Perda Gub NTB no 7 Tahun 2020 tentang Penyakit menular.
Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi menggunakan masker kepada masyarakat.
Reporter : Zun .
0 Komentar