Jember, radarmerahputih.com – Unit Reskrim Polsek Ledokombo berhasil menangkap pelaku inisial AF (38 th), peketjaan dagang, alamat dusun Krajan Fesa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember dalam kasus perampasan handphone yang disertai kekerasan. Kapolsek Ledokombo AKP Huda, SH, didampingi Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro, Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Bripka Medi, melaksanakan jumpa pers di Mapolsek Ledokombo, Rabu (2/6/2021) pukul 13:30.
AKP Huda, SH mengatakan, modus operandinya. “Pelaku (AF) dalam menjalankan aksinya sendirian di area wisata air terjun Damar Wulan di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo. Ketika korban inisial L (14 th), pelajar, alamat desa Subo Kec. Pakusari Kab. Jember saat itu sedang duduk berduaan dengan teman lelakinya terus didatangi oleh pelaku,” kata Kapolsek Ledokombo.
Kapolsek menjelaskan lagi, pelaku saat itu membawa sebilah pedang hasil modifikasi sendiri, bisa dipanjangkan dengan pipa penutup bilah pedang, dengan menakut-nakuti, pelaku mengambil handphone korban.
Tidak berhenti disitu, pelaku memaksa korban melakukan adegan berciuman dengan temannya dan direkam menggunakan handphone pelaku (AF)
Berkat kecekatan Unit Reskrim Polsek Ledokombo, pelaku berhasil diamankan segera. Hasil rekaman adegan belum sempat disebarluaskan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit HP merk OPPO A1K beserta kotak (DOS), 1 bilah pedang beserta pipa sebagai sarung yang bisa dijadikan gagang dan 2 buah simcard.
Atas tindakan tersebut pelaku melanggar pasal 365 (1) KUHP (curas) jo pasal 368 KHUP, pemerasan dengan kekerasan. Pelaku (tersangka) diancam kurungan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
Sumber : Humas
Reporter. ; Hary
0 Komentar