Kediri ,radarmerahputih com - Laki-laki berinisial INC (33) alias Jenggot warga dusun Margomulyo, desa/kecamatan Puncu kabupaten Kediri diamankan petugas Satreskoba Polres Kediri. Lantaran tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil Dobel L tanpa ijin.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (26/6/2021) pukul 16.00 WIB beserta barang bukti miliknya.
Kasubbaghumas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono dalam rilisnya mengungkapkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Margomulyo Desa/Kecamatan Puncu sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, tertuju kepada INC alias Jenggot karena telah mengedarkan pil Dobel L tanpa ijin kepada saksi Susanto alias Togok.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan Barang Bukti berupa 716 (tujuh ratus enam belas) butir pil Dobel L dalam plastik warna hitam dan uang tunai Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah diamankan petugas di mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," terang AKP Ratmoko Budi L.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Sumber. :Humas
( Sw / Wulan ) .
0 Komentar