Simpan Sabu, Laki- Laki-laki 40 Tahun Di Kediri Ditangkap Polisi

 


Kediri, radarmerahputih.com - Laki-laki berinisial SH (40) warga Dusun Sugihwaras RT/RW 002/010 Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu 02 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, tersangka SH, ditangkap dirumahnya karena memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis Sabu.


” Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,4 (dua koma empat) gram,” kata AKP Ratmoko Budi Lartono, Jumat ( 04/06/2021) malam, dalam rilis yang diterima media ini.


” Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” sambungnya.


AKP Ratmoko Budi Lartono memaparkan kronologis penangkapan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkoba.


Kemudian petugas menindaklanjuti informasi masyarakat itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka dan barang bukti narkotika yang diakui miliknya.


” Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.



” Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri. Dan petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk cari pelaku lain yang terkait,” imbuhnya.


Dijelaskan, adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Kediri berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,4 (dua koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, dan1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam.


Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 (humas/wulan)

Posting Komentar

0 Komentar