Polres Nganjuk , radarmerahputih.com - Sidang ditempat merupakan salah satu cara mempercepat proses sidang tilang bagi pengendara sepeda motor ataupun roda 4 , dengan tujuan agar pengguna jalan yang kena tilang tidak berlarut larut .
Hari ini Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 09.30 wib hingga selesai , telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat .
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi Agung Pratama S.I.k melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto kepada radarmerahputih.com - menyampiakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid 19 ini bertujuan agar proses sidang tilang segera terlaksana , dan juga karrna situasi masih dirundung Pandemi Covid 19 , " kata laki laki bertubuh tegap ini .
Dimulia sejak pukul 09..30 hingga selesai , dan bertempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Dalam giat Ops Yustisi PPKM Covid 19 dengan Mekanisme Sidang Di Tempat ini melibatkan pers gabungan dari beberapa instansi , terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, Prngadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Pol PP Kabupaten Nganjuk serta BPBD Kabupaten Nganjuk.
Pantauan di lokasi , pada giat tersebut dari petugas telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total denda senilai sebesar Rp. 1.150.000,-( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) .
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.
Sumber. : Humas Polres Nganjuk
Reporter : siwi p .
0 Komentar