Nganjuk, radarmerahputih.com - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya ) di wilayah hukum Polsek Tanjunganom Rabu tanggal 07 Juli 2021 .
Tersangka berinisial DR , laki laki berusia 39 tahun , alamat Desa Kalianyar Kecamatan Kertosono , kabupaten Nganjuk , harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
DR ditangkap sekira pukul 19.00 Wib , saat berada di TKP diwarung yang berada di desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapkan ," berawal informasi dari masyarakat sekitar wilayah Warujayeng tentang adanya peredaran narkoba disalah satu warung kopi yang ada di desa Kampung baru , menindak lanjuti informasi tersebut Unit Resmob satresnarkoba pada Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira jam 19.00 wib mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama SPR alamat dusun Lumpang renteng, Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon dan D R , " ungkapnya.
Lanjut Iptu Supriyanto," saat dilakukan penggledahan terhadap SPR , petugas menemukan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3 Lop/3.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik yang di bungkus kantong kresek warna hitam , yang pada saat itu berada dilantai warung kopi ," ujarnya .
Saat diintrogasi SPR mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari DR , selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada D R , dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan sebuah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam saat itu disimpan disaku celana depan sebelah kiri," ungkap Kasubbag Humas kepada sejumlah media .
Dari pengakuan DR , ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari Paijan Als Kepis yang saat ini masuk (DPO) masih dalam pengembangan , alamat Ngronggot,( Dalam pengembangan ),selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber. : Humas
reporter : siwi .p
0 Komentar