Nganjuk , radarmerahputih.com - M A laki laki warga jl. Panjaitan Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk ,diborgol Polisi .
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus MA ( 45 tahun) di dalam rumahnya
yang ada di Jalan Panjaitan Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa timur , pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib .
Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi Agung Pratama S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada awak media ini mengungkapkan "Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan MA , berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah belakang pasar wage nganjuk ," ujarnya .
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit Resmob Satresnarkoba pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira jam 21.00 .wib telah berhasil meringkus dan mengamankan M A dirumahnya , pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,65 gram, serta 1 buah HP Merk Asus Type Zenfone max 2 Warna Hitam yang berada dikamar utama rumahnya," ungkap Iptu Supriyanto
" Sealin itu juga didapati 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis shabu, 3 buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah alat hisap / bong serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di kamar belakang," lanjutnya.
Saat diintrogasi M A mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang bernama Sinyo (DPO) alamat Kelurahan Kartoharjo, Kabupaten Nganjuk, selain itu juga MA mengatakan dirinya mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari Abah (DPO) warga desa Sidoarjo (Dalam pengembamgan).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : siwi p .
0 Komentar