Nganjuk , radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus I K D, Perempuan, 34 tahun, alamat Dsn. Sukorejo, Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang terbukti kedapatan barang haram Narkotika jenis shabu .
IKD dibekuk petugas Pada Hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib TKP Di rumah termasuk Dusun Sukorejo, Desa Kemaduh, Kecamatan Baron Kab. Nganjuk, Petugas Resmob Narkoba polres Nganjuk .
Menurut Kasubbag humas polres Nganjuk , Iptu Supriyanto ," Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk adanya peredaran narkoba, selajutnya pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan Sdri. I K D dan dalam penggeledahan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk I K D kedapatan barang bukti berupa : 1 plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1buah pipet kaca bekas pakai shabu, Seperangkat alat hisap / bong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas warna hijau, yang pada saat itu berada diatas kursi, dan 1 buah HP Merk Vivo Type Y12 Warna Biru yang lagi di cesh yang pada saat diamankan Dirumah termasuk Dsn. Sukorejo, desa Kemaduh, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, " ungkapnya .
Dari hasil keterangan I K D saat interograsi menerangkan bahwa dia menjual shabu kepada ARIK (DPO) alamat Kabupaten Nganjuk dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari MAS (DPO) alamat Kabupaten Jombang (dalam pengembangan)
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red) .
0 Komentar