Ops Yustisi Gabungan Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Kempo .

 


Dompu , radarmerahputih.com - Kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.


Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 10.00  -  22.20 Wita situasi berjalan dengan aman terkendali , Bertempat di Jalan Lintas Kempo-calabai berlangsung kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.


Dalam Ops Yustisi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo Iptu Zuharis bersama jajarannya , serta beberapa Anggota TNI 


Dalam  Ops Yustisi tersebut dengan Sasaran yaitu Para Pengendara, Pejalan Kaki / Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.

Bagi para pelanggar akan diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up, dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.



Dilokasi terdapat 4 orang yang mendapat sanksi dan dilakukan Penindakan , antara lain M Tayeb, (17 th) warga  Desa. Ta'a, Kecamatan Kempo. , Junaidin (15th)  warga Desa Soro Kecamatan  Kempo , Sarifuddin (18th) warga Desa Soro barat Kecamatan  Kempo , dan Salahudin, ( 16th) warga desa  Soro barat, kecamatan  Kempo 


Kabag Humas Polsek Kempo  kepada media ini mengatakan bahwa ," Tujuan Ops Yustisi ini adalah untuk memastikan disiplin masyarakat dalam mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kempo, Kabupaten  Dompu.," Ujarnya .


" Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kempo dan melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang melintasi jalan Lintas Kempo- calabai guna lancarnya kegiatan Ops Yustisi , " pungkasnya .


Sumber  : Humas 

Reporter : Zun 

Posting Komentar

0 Komentar