Malang kabupaten ,radarmerahputih.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang dianggarkan untuk rehab gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang sudah mulai berjalan.
Salah satu penerima DAK itu adalah SD Negeri 01 Kedok , Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dana yang bersber dari DAK itu direncanakan untuk pembangunan 3 unit gedung . Namun dalam pengerjaan 3 unit gedung tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun bestek.
Sementara itu Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Kedok, kec. Turen Liswantono,S.Pd saat dikonfirmasi terkait pembangunan gedung tersebut melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan," inggih dimulai tanggal 5 Agustus 2021,selama 90 hari,dapat perpus dan UKS . Lembaga hanya dapat tahu kunci saja, ngapunten matur nuwun," jelas nya
Sementara papan nama atau Plang proyek kegiatan DAK tahun 2021 tidak mencantukan besaran nilai anggaran, salah satu fasilitator dana DAK 2021. Hanya menerangkan jenis kegiatan , masa pengerjaan saja.
Sedangkan menurut sumber dinas pendidikan kab Malang yang mewanti wangi namanya tidak di sebutkan ,menjelaskan ," untuk bantuan DAK, di SDN 1 Kedok anggarannya Uks+perabot 1ruang 79.792.000. Perpus+mebeler 1ruang 208.205.000 ,serta Toilet+sanitasi 1ruang 132.227.000. Oleh karena itu kalo kepala sekolah tidak mengetahui besaran anggara tersebut berarti bohong itu, jelasnya.
Terpisah, salah satu wali murid yang engan disebutkan namanya.ketika berada di lokasi meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi ke lokasi sekolah. Pasalnya, pembangunan gedung perpustakaan dan UKS ini tidak sesuai dengan bestek, bahan atau material yang di gunakan tidak sesuai RAB dan sudah sangat merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut pria berkumis tebal ini mengatakan“Janganlah dana anggaran untuk pembangunan gedung ini dikurangi dengan menggunakan material yang tidak sesuai di RAB nya. Masak pasir nya menggunakan pasir jelek gitu dan semen nya juga menggunakan merk Bosowa , kan harusnya menggunakan semen merk Gresik . Kami mengharapkan pembangunan gedung di sekolah ini sesuai, dengan harapan, agar nantinya kualitas daripada gedung tersebut baik ”. Harapnya.
Terkait tidak di cantumkan nya besaran anggaran yang di gunakan jelas CV. Nabila Winata utama selaku pelaksana pembangunan gedung perpustakaan dan UKS tersebut sudah jelas menabrak undang undang keterbukaan publik.
Dimana sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, nominal / besaran anggaran, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sampai berita ini di turunkan pihak CV.NABILA WINATA UTAMA belum bisa di mintai keterangan, bahkan mandor dan para pekerja cenderung untuk tutup mulut.
( Bersambung )
0 Komentar