Surat Edaran Bupati Dompu , Belajar Tatap Muka Mulai di Berlakukan

 


Dompu Radar merah putih.com -Bupati Dompu A.Kader Jaelani telah mengeluarkan surat edaran nomor 360/333/BPBD/VIII/2021, tentang belajar tatap muka mulai di berlakukan 10 Agustus 2021, di tengah tengah pandemi covid 19.

   Atas pertanyaan orang tua Siswa melalui guru dan Kepala Sekolah, Sekretaris BPBD, Jufri  S.T ,MSI, kepada wartawan mengatakan , " tunggu surat dari Kemendagri "  ungkapnya .

Alhamdulillah  Bupati Dompu melalui BPBD, mengeluarkan surat edaran atas Dasar Instruksi Kemendagri no 32 tahun 2021, tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3,2, dan 1 tuturnya.

  Merujuk surat edaran untuk diberlakukan belajar tatap muka apresiasi masyarakat Soro Timur dan Desa Soro barat ,Kempo dan Ta,a  relatif tinggi kepada Bupati Dompu A Kader Jaelani dan sekretaris BPBD Jufri S.T, M.Si. Karena menjadi standarisasi masyarakat Kempo pada umumnya dikarenakan ditutupnya Puskesmas Kempo, kilo dan Puskesmas Dompu Barat, akhirnya terjawab .

   Kepala Dinas Dikpora beserta staf ," mengapresiasikan pada pemerintah pusat yang telah mengeluarkan kebijakan untuk belajar tatap muka, lebih Khususnya Bupati Dompu A.Kader Jaelani yang telah melirik dunia pendidikan ' beber Kabid Dikdas Zainal Afrodi, Selasa tanggal  10 Agustus 2021.

    Bupati Dompu menegaskan agar  tatap muka ada batasan yang di lakukan oleh Setiap lembaga pendidikan untuk SD/SDLB,MA/LB, maksimal 62 persen / kelas, paling sedikit 50 persen. Sementara tingkat PAUD 5 orang/kelas.

   Selain batasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan ,  siswa dan guru tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjaga kerumunan.

(Zun). 

Posting Komentar

0 Komentar