Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Meringkus Fjr Tersangka Pengedar Pil Dobel L di Kandangan .



Nganjuk,radarmerahputih com - Tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus Fjr tersangka  pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis pil dobel L di wilayah Kandangan Desa  Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk , Senin tanggal 9 Agustus 2021.



Fjr (29 th)  warga  Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecanatan Tanjunganom, Kabupaten  Nganjuk diringkus petugas pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 16.15 Wib, di salah satu warung kopi yang ada di dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten  Nganjuk.


Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto melalui siaran pers nya mengungkapkan ,"  penangkapan terhadap Fjr tersangka pelaku pengedar Pil dobel L tersebut  ,berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya di sekitar Kadangan Kedungrejo  Tanjunganom , dari hasil penyelidikan  pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 23.20 Wib petugas mengamankan seorang laki-laki berusia 28 tahun di salah satu warung kopi termasuk dalam wilayah Dusun Kandangan desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom yang bernama Idr  yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir ," ujarnya kepada awak media .


" selanjutnya dari hasil introgasi bahwa  Idr  mendapatkan Okerbaya jenis  pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama  Fjr ,  dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Fjr yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap  Fjr ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), " lanjut Iptu Supriyanto .



Selanjutnya menurut keterangan  Fjr mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari  temanya yang mengaku bernama  Ridwan  (DPO) alamat Kota SOLO Provinsi Jateng,


Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti dilakukan sidik di Unit Iidik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Sw ,).

Posting Komentar

0 Komentar