Oleh : Annisa Hajar Nurrohmah
Status. : Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Malang ,radarmerahputih com - Setiap tahun pemerintah menganggarkan dana desa dengan jumlah yang cukup besar. Dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, baik pembangunan sarana dan prasarana maupun pembangunan perekonomian desa.
Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah desa harus dapat mengelola keuangan desa dengan baik. Setiap Desa perlu untuk membuat APBDes sebagai dasar pengelolaan desa selama satu tahun anggaran. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Yang dimaksud transparan disini adalah segala informasi mengenai pengelolaan keuangan desa harus terbuka baik kepada pihak lain yang berwenang maupun kepada masyarakat umum.
Kecamatan Singosari terdiri atas 3 kelurahan dan 14 desa. Dari 14 desa, sebanyak 5 desa sudah menyediakan APBDes di situs web Desa. Disisi lain, sebanyak 6 desa sudah memiliki situs web untuk mengakses informasi mengenai desa tersebut tetapi belum menyajikan APBDes. Sisanya sebanyak 3 desa belum menyediakan situs web. Hal tersebut menunjukkan pengelolaan APBDes di Kabupaten Malang ini masih kurang transparan karena baru sebanyak 5 desa dari 14 desa yang dapat menyampaikan APBDes kepada masyarakat dengan baik melalui media online.
Dengan memanfaatkan media online dapat memudahkan masyarakat umum secara luas untuk mengakses informasi APBDes dengan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Malang perlu lebih meningkatkan transparansi APBDes agar masyarakat juga dapat mengerti bagaimana pengelolaan APBDes yang ada di Desa mereka. Supaya masyarakat tahu pelaksanaan APBDes dan realisasi kegiatan sudah sesuai atau menyimpang dari dana yang telah dianggarkan. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi salah satu usaha untuk mengurangi potensi terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDes. Dengan usaha mengurangi korupsi yang terjadi di tingkat desa harapannya juga dapat mengurangi korupsi pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi APBDes, pemerintah telah melakukan bimbingan teknisi untuk mengelola situs web. Namun, agar bimbingan dapat dipahami dengan lebih baik, sebaiknya setelah bimbingan dilakukan ada sesi dimana pemerintah desa langsung mempraktekan pada situs web desa. Sehingga apabila ada kendala saat mengelola situs web desa bisa langsung ditanyakan. Dengan begitu akan lebih memudahkan pemerintah desa dalam memahami cara mengelola situs web desa.
Pada Kabupaten Malang sendiri, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tercantum dalam Perbup No. 19 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Juga pada Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Informasi tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat umum secara online melalui situs web jdih.malangkab.go.id yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa diakses pada malangkab.go.id.
,( Red )
0 Komentar