( Prayogo Laksono kuasa hukum Direktur CV.Adhi Djojo ) .
Nganjuk ,radarmerahputih.com - Masih ingat dengan Bagus Setyo Nugroho , terdakwa kasus penggelapan mobil Pajero Milik direktur CV Adhi Djojo yang sudah divonis 18 bulan penjara ?
Bagus Setyo N melalui kuasa hukumnya mempertanyakan akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo Nomor 11 tanggal 1 Oktober 2019 dihadapan Notaris Eko Sunu Jatmiko juga menyatakan kepemilikan saham sebanyak 10% (sebesar Rp 100 juta) , namun dianggap tidak sah oleh PN Nganjuk.
Prayogo Laksono, kuasa Hukum Burhanul Karim Direktur CV Adhi Djojo.," Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena menurut laman resmi mahkamahagung.go.id, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Nganjuk, ," ungkapnya
Burhanul Karim Direktur CV Adhi Djojo (terbanding) disamping mengucapkan puji syukur juga mengatakan, bahwa bagi dirinya, " Allah kasih yang terbaik pada hari ini.Semoga Allah selalu memberikan hal terbaik bagi kami sekeluarga dan teman teman yang selalu memberikan spirit, saya ucapkan terimakasih, " ucap Burhanul Karim.
( Imam gozali kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho ) .
Imam Ghazali selaku kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho mengaku belum mengetahuinya." Belum tahu, lengkapnya saya belum tahu," ungkap Imam melalui sambungan telepon pada Kamis (6/1/2021).
Namun pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak kliennya mendapatkan keadilan.
Kalau (putusan) memang seperti itu, kita akan tetap upaya kasasi atau upaya hukum yang lain. Yang jelas saya masih meyakini akan menemukan keadilan, tambah Imam.
Untuk diketahui Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam kasus perdata Burhanul Karim sebagai penggugat dan Bagus Setyo Nugroho sebagai tergugat sebagaimana putusan PN Nganjuk No 17/Pdt.G/2021/PN. Njk dan tertulis dalam pokok perkara yakni :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian . Menyatakan tidak sah saham sebesar 10% (sejumlah Rp 100 juta), sebagaimana yang tercantum dalam akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo Nomor 11 tanggal 1 Oktober 2019 dihadapan Eko Sunu Jatmiko, S.H, M.Kn
Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 450 ribu .
( Red /sw) .
0 Komentar