Nganjuk, radarmerahputih.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL ) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan .
PTSL di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur tahun 2022 ini salah satunya adalah di Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk .
Supar ketua panitia PTSL Plosiharjo Pace ,saat ditemui media ini menyampaikan ," di desa kami benar mendapat program PTSL ini , dan kami selaku kepanitiaan Disni hanya mampu mengcover 1180 bidang , walaupun sebenarnya kami mendapat jatah 1500 dari BPN ," ucapnya pada saat itu , 6 januari 2022 .
Lanjut Supar ," kalau bicara soal gendala sebenarnya ada , namun bisa diatasi , gendalanya ya terkait tanah waris harus diselesaikan secara kekeluargaan , setelah fix baru kita rekrut sebagai pemohon ," lanjutnya .
" Dan Alhamdulillah sudah banyak berkas yang kami setor ke BPN untuk diproses sertifikat , untuk PTSL ke BPN memang gratis , namun pra PTSL nya karena kami bekerja tim , ada kesepakatan dengan pemohon untuk biaya sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus limapuluh ribu rupiah ) ," Jlentreh Supar .
" kami berharap berkas yang sudah masuk ke BPN tidak ada kesalahan dan tidak kembali ke pantia sehingga proses sertifikat biar lebih cepat ," ucapnya sambil tersenyum .
0 Komentar