Nganjuk ,radarmerahputih .com - Awal tahun 2022 yakni pada bulan Februari ini pemerintah telah salurkan BPNT , Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) kini disalurkan melalui PT Pos Indonesia ke setiap desa desa. Diberikan secara tunai selama 3 (tiga) bulan yakni Januari, Februari, Maret dengan total Rp 600 ribu.
Hal tersebut mengacu pada surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial nomor 592/6/BS tertanggal pada 18 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam surat tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT.
Namun Tidak sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR PENANGANAN FAKIR MISKIN NO 29 /6/SK/HK.01/2/2022 bahan pangan harus di belanjakan oleh KPM BPNT ,dan bahan pangan tersebut adalah yang mengandung
1. karbohidrat
2. protein hewani
3. protein nabati
4. vitamin dan mineral
( Penerima Manfaat pulang dengan membawa ayam yang masih hidup )
Tak tepat guna BPNT tahun 2022 , rancunya BPNT tersebut diduga disalahgunakan kewenanganya oleh oknum desa , Pencairan secara tunai tersebut, dinilai malah bukan untuk peruntukan sebagaimana mestinya,uang yang seharusnya untuk membeli sembako malah ada yang untuk foya foya , Sehingga ada oknum desa yang dengan sengaja dan membodohi masyarakatnya dengan memberi dan atau mengganti uang senilai RP 600.000,- tersebut dengan ayam yang masih hidup , minyak goreng tidak higenis ,gula dan kopi .
Salah satunya di Desa Genjeng, kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, uang tunai Rp 600 ribu diduga dibuat keperluan lain.
Salah satu penerima manfaat di wilayah kecamatan Loceret disela sela penerimaan BPNT tersebut mengatakan ," Yang pasti buat bayar anak sekolah, bayar listrik, bayar hutang," ungkap salah satu KPM Desa Karangsono ketika bersama wartawan, Jumat (25/02/2022).
Sementara dilain tempat, Hasan (50) salah satu warga Nganjuk mengatakan, bahwa dengan fenomena KPM menggunakan uang bantuan untuk *TIDAK* beli sembako, namun dipergunakan untuk keperluan lain itu tindakan keliru.
"Disini KPM kurang begitu paham begitu dapat bantuan uang 600 ribu, langsung buat belanja keperluan lain bukan untuk beli sembako, jadi bukan KPM yang salah, tapi kebijakan daripada Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial kina nilai terlalu tergesa gesa tidak mempertimbangkan belakangnya, SDM KPM beda beda," terangnya.
Masih penjelasannya, dengan kejadian tersebut Kemensos harus mengkaji lebih dalam, terutama menerima masukan dari tim yang dilapangan.
"Sebelum mengambil kebijakan kalau bisa peran serta bawahan atau bagian lapangan dilibatkankan, agar bantuan ini tepat pada fungsinya, sebagai catatan ini bukan di satu kecamatan saja, hampir menyeluruh, lah ini tugas Dinsos dan Bank Himbara atau Pos Indonesia untuk menindaklanjuti ke Kemensos," ungkapnya.
( Red )
0 Komentar