Opini : Oleh Prayogo Laksono
Perspektif : Hukum Pidana Berdasarkan Pasal 109 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sabtu,30 April 2022
Nganjuk,radarmerahputih.com - Baru – Baru ini rame melalui pembertiaan di media Pemda Nganjuk Melalui Satuan Petugas Pamong Praja Kabupaten Nganjuk telah bersikap tegas melakukan penutupan Unit Usaha yang Diduga beroperasi secara ilegal di Desa Mungkung Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021, Dikutip dari unggahan Media Online http://www.djavatimes. com/2022/04/warga-terdampak-pabrik-pecah-batu.html tanggal 27 April 2022 Pukul 16:24 Wib
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN TERKAIT SECARA UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini diantaranya tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Selain itu Badan usaha yang tidak atau belum mempunyai Ijin Telah diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan,Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB.
JIKA MASIH BERPROSES IZIN USAHA BERPOTENSI DIBATALKAN
Belajar dari Permasalahan yang terjadi di Desa Mungkung Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk tersebut, Disinyalir Komunikasi antara Masyarakat Terdampak Baik secara langsung maupun tidak langsung dan Badan Usaha Pecah Batu tersebut terdapat Diskomunikasi
Lalu Terdapat Pertanyaan yang Berkembang Apakah persyaratan perizinan yang diajukan SAH apabila Fakta yang terjadi masyarakat tidak dilibatkan atau dilibatkan akan tetapi secara Formalitas saja dan tidak tahu maksud dan tujuan masyarakat dikumpulkan dan diminta tanda tangan persetujuan ????
Pertanyaan tersebut diatas jika dikorelasikan pada Peraturan Perundang – Undangan yang ada diatur dalam Pasal 113 yang bunyinya Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selebihnya diubah dalam Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jika Badan Usaha Telah mengurus ijin Usahanya atau bahkan Telah mendapatkan ijin dapat Berpotensi Dibatalkan Perijinanya, Hal ini dijabarkan dalam Pasal 37 Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
UU RI TENTANG CIPTA KERJA JUGA MENGATUR KETENTUAN PIDANA BAGI USAHA YANG TAK BERIZIN
Tak ubahnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga mengatur ketentuan Pidana Bagi Usaha yang Tidak mempunyai ijin, berdasarkan Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
KESIMPULAN
Untuk Demi Terwujudnya Pelaksanaan Azas – Azas Pemerintahan Yang Baik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Sebaiknya Mengevaluasi kembali Persyaratan Perijinan yang telah diajukan oleh Seluruh Sektor Badan Usaha baik Secara Formil Maupun Formalitas dengan Tujuan untuk meminimalisir Potensi Kegaduhan Hukum Administrasi Negara, Perdata Maupun Pidana, Tanpa Menunggu adanya Pergerakan Protes dari Masyarakat.
( Red / sw )
0 Komentar