Parlemen ,radarmerahputih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan dianggap berjasa karena terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
“Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia,” kata Puan lalu menyapa aktivis-aktivis perempuan tersebut.
Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan
LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan untuk meminta persetujuan anggota dewan.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan sebagai penanda UU TPKS telah disahkan.
Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi.
Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” lanjut Puan dengan suara bergetar menahan tangis.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap mantan Menko PMK tersebut.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
“Puan untuk perempuan Indonesia!” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
“Terimakasih Mba Puan sudah memperjuangkan UU TPKS,” ujar perwakilan aktivis.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.
“Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” papar Willy.
Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan.
“Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang.
( Red / sw )
0 Komentar