Prayogo Laksono Tegaskan , Kliennya Akan Lapor Balik Atas Laporan Palsu Bila Tak Terbukti Bersalah

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com --Tuduhan bisa jadi fitnah , pelapor bisa menjadi terlapor ,terduga bisa menjadi tersangka  , semua itu apabila dalam suatu pelaporan dan saat pemeriksaan tidak terbukti dan tidak bisa membuktikan tuduhan atas laporan laporan tersebut .


Seperti halnya yang terjadi pada pasangan suami istri ( Oknum Sekdes - Istri ) Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan , Kabupaten Nganjuk ,Jawa Timur baru baru ini saling melapor ke Polres Nganjuk .


Beberapa waktu lalu aksi saling lapor terjadi antara Oknum  Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk berinisial EA (36) dengan istrinya berinisial YAD (23).



Keduanya melaporkan dengan sangkaan yang sama, yakni dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya saling mengklaim bahwa KDRT tidak sepantasnya terjadi dalam bahtera rumah tangga.



Atas adanya pelaporan tersebut, YAD yang hingga hari ini masih berstatus sebagai istri dari EA, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Nganjuk.



YAD melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan. " Kami tegaskan semua tuduhan terhadap klien kami tidak benar,"  kata Prayogo Laksono, S.H., M.H. 



Prayogo yang saat ini juga sebagai ketua MIO DPD Nganjuk menjelaskan, pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penanganan perkara yang dilaporkan oleh suami kliennya pada Kamis (28/4/2022) lalu.


Perlu diingat, jika nantinya apa yang dituduhkan terhadap klien kami tidak terbukti, maka kami akan melaporkan balik atas dugaan pelaporan palsu, urainya.

 

EA, suami YAD yang juga menjabat Sekdes Sukoharjo Wilangan Dikatakan Prayogo , ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang Pengaduan Palsu.


Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jelasnya menirukan bunyi Pasal 317 ayat (1) KUHP.


Untuk diketahui, dalam laporan yang diajukan oleh EA, dirinya mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh istrinya YAD, pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).


Saudara terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi klien kami, papar kuasa hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H, pada Kamis (28/4/2022).


Sementara itu, menyoal pelaporan yang juga sempat dilakukan oleh pihak YAD, Prayogo menyampaikan bahwa hingga hari ini pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara dari Polres Nganjuk.


" Tadi kami juga koordinasi dengan penyidik Polres Nganjuk. Berdasar informasi yang kami dapatkan, akan dilakukan gelar perkara yang bersamaan. Kita masih menunggu hasil gelar perkara itu, " pungkas Prayoga yang juga sebagai ketua DPD MIO Kabupaten Nganjuk .

( Tim / MIO ) 

Posting Komentar

0 Komentar