Satresnarkoba Polres Kota Kediri Ringkus Pelaku Pengedar dan Amankan 50.000 Butir Pil Koplo

 


Kediri, radarmerahputih..com – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil gagalkan peredaran lebih dari 50.000 butir pil koplo atau dobel L. Pil didapatkan saat penangkapan pengedar berinisial NCD (20), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.


Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pesantren. Usai menggelar penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, petugas menangkap pelaku di kediamannya.


 “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil dobel L di kamar pelaku,” ungkap Ipda Nanang, Senin (30/5/2022).


Dari NDC, petugas menyita total 50.430 butir pil dobel L yang disimpan dalam kardus. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu tujuh klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,32 gram dan klip yang digunakan untuk mengedarkan pil dobel L.


Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya menjadi pengedar namun juga kurir barang haram tersebut.


Awalnya tersangka membeli 1.000 butir pil. Dari jumlah itu, dia telah mengedarkan sebanyak 570 butir. Sementara untuk 50 ribu butir disimpan di kamarnya merupakan titipan.


Dari penjualan itu, tersangka menerima komisi sebesar Rp20 ribu setiap mengantarkan satu paket pil dobel L. Sementara saat mengantarkan paket sabu ke tempat tujuan, tersangka mendapat upah sebesar Rp50 ribu.


Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Undang Undang No 35 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang Undang No 36 tentang kesehatan. 

(Humas / Wulan )


Posting Komentar

0 Komentar