Tanggamus ,radarmerahputih com - Indikasi Warga gerebeg Oknum Kepala Pekon Gisting Atas yang sedang asik memadu kasih nampak melainkan dilirik Inspektorat Tanggamus,Kamis 13/10/22
Sebelumnya viral di pemberitaan terkait peristiwa penggerebagan Oknum Kepala Pekon Gisting Atas yang sedang asik madu kasih di rumah wanita muda paruh baya yang berlokasi di Pekon Gisting Bawah pada Tanggal 26 September 2022 di malam hari,
Saat dikonfirmasi Sekertaris Inspektorat Tanggamus, Gustam A, S. Sos, MM., Mengatakan,terkait informasi yang disampaikan Rekan-Rekan Wartawan masalah pemberitaan indikasi Oknum Kepala Pekon di gerbeg warga di rumah wanita muda saat malam hari menggunakan kendaraan Dinas Jenis Motor roda dua (2) kami akan berkordinasi dulu dengan pihak kecamatan guna mengumpulkan informasi permasalahan tersebut
"terkait masala Oknum Kepala Pekon Gisting Atas yang menggunakan kendaraan Dinas diluar jam kantor atau jam Kerja akan kami koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengumpulkan data-data"apakah benar Oknum Kepala Pekon Gisting Atas tersebut menggunakan kendaraan dinas saat di gerbeg warga dan jika memang benar sesuai informasinya seperti yang di sampaikan Rekan-Tekan Wartawan akan kami tindak lanjuti,ujar Gustam
"Masih menurut Gustam, penggunaan kendaraan dinas diluar jam dinas merupakan pelanggaran dan Oknum tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara,
"namun kalau untuk indikasi penggerebegkan di rumah wanita muda tersebut sejogyanya Rekan-Tekan berkoordinasi dengan Penegak Hukum karena kalau hal-hal seperti itu sudah menyangkut masal tindak Pidana ,ujar Gustam.( H .M ,)
0 Komentar