MOU KPH Malang dan Kejari Batu di Hotel Selecta, legal asisten dan legal opinion jadi putusan

 



Malang ,radarmerahputih com - Rabu tanggal 5 Oktober 2022 menjadi hari tidak seperti biasanya bagi perum perhutani Malang, hal itu karena telah dilaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama antara Perum perhutani Kph Malang dengan Kejari batu bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 


Acara tersebut bertempat di hotel Selecta Kota batu dengan menghadirkan sekitar 30 orang dari perhutani mulai segenap waka, kasi dan perwakilan Asper tiga yakni Asper Singasari, Asper Pujon dan Asper Ngantang serta dari Kejari batu mulai Kajari, para kasi juga jaksa pengacara negara turut hadir.


Adapun acara tersebut dimulai pukul 11.10 sampai selesai, menurut Agus Rujito.sh.mh selaku Kajari kota batu dalam sambutannya menegaskan" bahwa secara otomatis jaksa pengacara negara di kejaksaan negeri batu setelah MOU ini ada keberpihakan dalam memberikan legal asisten dan legal opinion pada Perum Perhutani KPH Malang".


"lebih-lebih di era sekarang perhutani sedang meningkatkan performa untuk mensukseskan program-program dari kementerian hingga ke bawah dan nanti nya jika ada permasalahan hukum, diharapkan dalam penanganan nya dapat diselesaikan secara perdata dan tata usaha negara". ujarnya


Sedangkan dalam sambutannya, ADM Kph Malang H.Candra Musi menjelaskan "dalam perundang-undangan memang sudah jelas kalau kekayaan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan rakyat, dan PP no 72 tahun 2010 menerangkan bahwa Perum perhutani telah diberikan mandat oleh pemerintah untuk pengelolaan kawasan hutan di Jawa, Madura juga ada di luar Jawa setelah kita berkembang menjadi holding ,ada seperti Inhutani l- V ".


"Disamping itu,kita juga ada PT Palawi Resorsis di Coban Rondo, Coban Talun.

Sekarang dengan adanya regulasi yang baru, muncul dinamika dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kedepannya perhutani dalam pemanfaatan nya lebih pada non kayu, wisata dan lainnya".

"Prinsipnya, perhutani dalam pengelolaan hutan yang lestari mengacu pada peraturan perundang-undangan dan menteri. kami diwajibkan pengelolaan hutan bersifat lestari seperti iphpl yang voluntif dengan kesadaran juga swadaya, perhutani saat ini juga sudah melakukan pengelolaan secara internasional dan kita telah mendapat pensertifikatan dari EFEKSI Jerman ".


"Memang dalam pelaksanaan nya, perhutani ada nama nya TARIF yang harus kita pegang teguh, itu mempunyai arti T.transparan yang mana semua pengelolaan nya harus transparan, karena kita seperti aquarium yang mana banyak dilihat orang dan kita kerja menjadi tujuan penting dituntut profesional ".


"A.mempuyai arti akuntabilitas , jadi semua pekerjaan bisa di pertanggung jawabkan, dan R.adalah responsibiliti ,I adalah integritas ,kami ini banyak yang menilai dan punya tiga bapak , yang pertama Menteri Kehutanan, yang kedua Menteri BUMN dan yang ketiga adalah Menteri keuangan dan pertanggung jawaban kita ya ke tiga menteri itu".


"Dan yang F.harus fear atau adil dan saat ini permasalahan hutan ini cukup tinggi, malah sekarang sudah ada pengelolaan hutan dengan tujuan khusus yang lebih terkenal dengan istilah KHDPK , sementara banyak masyarakat yang tidak tahu aturan dan hukum nya ,tapi main caplok saja secara sepihak tanpa ada konfirmasi ke perhutani dulu".


"Bahkan telah ada diberitakan oleh media nasional ada oknum tertentu yang telah melakukan pungli dalam kawasan hutan terkait penguasaan lahan wilayah perhutani. melalui kerjasama ini, kami berharap bisa berjalan lancar saling memberikan kontribusi yang positif dan kalau kita lihat banyak masalah di Perhutani yang terkait dengan keperdataan".


"kami berharap dan nanti dengan waktu tidak terlalu lama akan ada tindak lanjut , paling tidak hal-hal yang menyangkut potensi penerimaan negara , kita minta pendampingan seperti dikatakan Kajari tadi, apa legal asisten, legal opinion, bimtek dan lainnya bisa saling sinergi dengan kejaksaan".(Tim)







 

 

Posting Komentar

0 Komentar