Anambas ,radarmerahputih.com.- kepri - Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 Wib bertempat di Apotek Kab. Kep. Anambas telah dilaksanakan Pengecekan Obat-obatan yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. (21/10/2022)
Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos selaku Kasat Reskrim Polres Kep. Anambas memberikan arahan terkait pembagian tugas menjadi 2 Tim dan cara bertindak di lapangan.
Tujuan pelaksana dari kegiatan ini adalah Melakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM. Mencegah beredarnya Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM. Agar masyarakat Kab. Kep. Anambas tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM. Memberikan himbauan Agar pemilik Apotek yang ada di wilayah Kab. Kep. Anambas tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 Apotek yang memilik Obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM yaitu sebagai berikut . Apotek Sehat, Apotek Fortune , Apotek Anambas Sehat Mandiri , Apotek Anza Farma .
Kemudian Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.
,( Hms / ptr)
0 Komentar